banner 728x250

Vonis 21 Hari KDRT di PN Lubuk Pakam Disorot, Sherly Histeris Usai Putusan: “Ini Bukan Wakil Tuhan, tapi Wakil Setan”

Majelis Hakim PN Lubuk Pakam menyatakan Sherly bersalah dalam perkara dugaan KDRT dan menjatuhkan pidana 21 hari penjara. Terdakwa serta tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sambil mempersoalkan barang bukti dan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari persidangan.

Kolase memperlihatkan proses sidang pembacaan putusan perkara dugaan KDRT terhadap terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dan konferensi pers tim penasihat hukum yang menyatakan banding atas putusan tersebut di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (deliserdang.kedannews.co.id/Foto: Ist).
banner 120x600
banner 468x60

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 21 Hari Penjara

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 5 PN Lubuk Pakam pada Kamis (6/8/2026), Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum membacakan amar putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada Sherly. Selain itu, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana. Barang bukti berupa kacamata, beberapa pakaian, dan perangkat CCTV dikembalikan kepada pihak yang berhak, sedangkan satu flashdisk berisi video dan foto tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

banner 325x300

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap para pihak. Penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *