Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 21 Hari Penjara
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 5 PN Lubuk Pakam pada Kamis (6/8/2026), Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum membacakan amar putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada Sherly. Selain itu, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana. Barang bukti berupa kacamata, beberapa pakaian, dan perangkat CCTV dikembalikan kepada pihak yang berhak, sedangkan satu flashdisk berisi video dan foto tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap para pihak. Penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding.









