Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Usai persidangan, penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menggelar konferensi pers bersama kliennya. Dalam keterangannya, Jonson menyatakan pihaknya menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Ini sudah pasti putusan yang tidak berdasarkan keadilan, tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aku pastikan itu. Ini putusan yang sangat tidak adil. Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly adalah sebagai pelaku tindak pidana.”
Jonson kembali menyoroti rekaman CCTV yang diputar di persidangan. Menurutnya, apabila benar terjadi penganiayaan, maka seluruh rekaman seharusnya diperlihatkan dan bukan hanya sebagian.
“Seperti saya bilang dari sebelum-sebelumnya, kalau saya dianiaya di rumah saya, saya adalah penguasa rumah saya, saya pemilik rekamam CCTV, maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi di rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, pihak Sherly dan kakaknya menjadi korban.”
Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan banding dan berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.
“Nah, adanya putusan menyatakan yang bersalah saya tadi jelas menyatakan langsung saya banding kami banding walaupun tidak berkoordinasi tadi sama sama klien karena apa? Ini putusan yang sangat tidak adil…”
Jonson juga menyampaikan pandangannya mengenai fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Iya. Makanya itulah saya bilang tadi, putusannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terungkap di persidangan dia menjerit-jerit. Masa orang menjerit sebagai pelaku tindak pidana jeritannya jeritan jeritan minta tolong bukan jeritan mengamuk. Jeritan minta tolong ya. Banyak lagi.”
Dalam kesempatan yang sama, Erwin Henderson juga menyoroti barang bukti berupa kaos yang menurut penilaiannya tidak digunakan pada hari kejadian.
“Barang bukti berupa kaos katanya cabik-cabik itu bukan hari kejadian. Beda. Jadi barang bukti yang disita pun beda kepada.”
Jonson kemudian meminta doa dan dukungan masyarakat terhadap langkah hukum yang akan ditempuh tim penasihat hukum.
“Kepada khalayak ramai kepada masyarakat Indonesia yang masih menginginkan keadilan mohon doanya. Mohon doanya kami masih berjuang ternyata untuk Sherly melawan ketidakadilan ini. Saya masih berjuang kami mohon doanya.”
Sementara itu, Togar Lubis mengaku prihatin atas putusan tersebut. Ia menyebut tim kuasa hukum akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk banding dan kasasi apabila diperlukan. Dalam pernyataannya, Togar juga menyampaikan ungkapan mengenai “dukun santet” sebagai bentuk ekspresi kekecewaannya terhadap putusan pengadilan.
Menambahkan pernyataan rekannya, Jonson mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada Tuhan.
“Iya. Tadi kan jelas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Biarlah Tuhan yang berbicara di sini ya. Iya. Biarlah Tuhan yang berbicara.”
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan para pihak sebagaimana disampaikan dalam persidangan dan konferensi pers. Perkara masih berada dalam proses hukum karena para pihak menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Seluruh pernyataan yang bersifat penilaian, pendapat, maupun keberatan merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya.









