MEDAN, deliserdang.kedannews.co.id – Pembacaan putusan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly belum dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Agenda pembacaan vonis yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, resmi diundur dan akan kembali digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.
Penundaan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara dinyatakan selesai. Seluruh proses persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyampaian replik, hingga pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa, telah dilalui sebelum majelis memasuki tahap pengambilan putusan.
Sidang perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota dan panitera. Jaksa Penuntut Umum turut hadir, sementara terdakwa Sherly mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Pengacara pihak pelapor, R, juga terlihat menghadiri agenda persidangan tersebut.
Dalam tahapan pembelaan sebelumnya, tim penasihat hukum menyerahkan pleidoi setebal 269 halaman yang memuat analisis terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang menurut mereka perlu menjadi perhatian Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Melalui dokumen pembelaan tersebut, Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. mengemukakan pandangan bahwa berbagai kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah selama persidangan justru menggambarkan Sherly sebagai pihak yang menjadi korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi pembelaan dan menjadi salah satu materi yang akan dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti lainnya.
Salah satu bagian yang disorot dalam pleidoi adalah keterangan saksi LK, ibu kandung pelapor R. Tim penasihat hukum menguraikan bahwa saksi tersebut menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut pembela, keterangan itu memiliki keterkaitan dengan rangkaian kronologi yang terungkap selama persidangan.
Pembela juga menghubungkan kesaksian petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam persidangan, saksi tersebut disebut mendengar suara seorang perempuan meminta pertolongan ketika memasuki rumah lokasi kejadian. Menurut tim penasihat hukum, kesaksian tersebut saling berkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa di persidangan.
Argumentasi pembela turut menyinggung keterangan Erwin Henderson yang dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpandangan rangkaian kesaksian tersebut layak dipertimbangkan secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya sebelum hakim mengambil kesimpulan hukum.
Dalam pleidoinya, penasihat hukum juga mengutip keterangan R yang disampaikan saat persidangan sebagai berikut:
“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”
Selain itu, tim pembela juga mengangkat keterangan ayah kandung Sherly yang memberikan kesaksian di bawah sumpah. Dalam nota pembelaan disebutkan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh setelah peristiwa tersebut. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut memiliki relevansi dengan fakta-fakta yang mereka ajukan sebagai bagian dari pembelaan.
Kesaksian Yanty juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pleidoi. Di hadapan majelis, Yanty menerangkan menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menyatakan Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak.
Dalam persidangan, Yanty juga menyampaikan pernyataan berikut:
“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”
Berdasarkan keseluruhan rangkaian keterangan tersebut, tim penasihat hukum berpendapat fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menggambarkan keterlibatan Yanty sebagai pihak yang menurut mereka turut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Menurut pembela, konstruksi fakta yang mereka susun berbeda dengan dakwaan maupun tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Tim penasihat hukum juga menyoroti beredarnya rekaman video setelah pembacaan tuntutan JPU. Dalam pleidoinya, mereka berpendapat apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, seluruh materi seharusnya diperiksa secara terbuka di persidangan agar dapat ditanggapi oleh semua pihak. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembela yang nantinya akan dinilai Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa.
Dengan dasar argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan itu menjadi bagian dari petitum pleidoi yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga meminta agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Selama persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah pandangan itu dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kesimpulan berbeda. Seluruh keterangan saksi serta argumentasi kedua belah pihak kini menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta yang berlangsung dalam persidangan serta memuat posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh uraian pembelaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.