MEDAN, deliserdang.kedannews.co.id – Pembacaan putusan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly belum dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Agenda pembacaan vonis yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, resmi diundur dan akan kembali digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.
Penundaan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara dinyatakan selesai. Seluruh proses persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyampaian replik, hingga pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa, telah dilalui sebelum majelis memasuki tahap pengambilan putusan.









