banner 728x250

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Agendakan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Seluruh tahapan persidangan telah selesai, termasuk tuntutan JPU dan pleidoi pihak terdakwa. Majelis Hakim kini memasuki tahap akhir sebelum menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta para pihak menghadiri persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang kemudian ditunda hingga pekan berikutnya, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)
banner 120x600
banner 468x60

Dengan dasar argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan itu menjadi bagian dari petitum pleidoi yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga meminta agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *