Dengan dasar argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan itu menjadi bagian dari petitum pleidoi yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga meminta agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.









