Dalam persidangan, Yanty juga menyampaikan pernyataan berikut:
“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”
Berdasarkan keseluruhan rangkaian keterangan tersebut, tim penasihat hukum berpendapat fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menggambarkan keterlibatan Yanty sebagai pihak yang menurut mereka turut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Menurut pembela, konstruksi fakta yang mereka susun berbeda dengan dakwaan maupun tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Tim penasihat hukum juga menyoroti beredarnya rekaman video setelah pembacaan tuntutan JPU. Dalam pleidoinya, mereka berpendapat apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, seluruh materi seharusnya diperiksa secara terbuka di persidangan agar dapat ditanggapi oleh semua pihak. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembela yang nantinya akan dinilai Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa.









