banner 728x250

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Agendakan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Seluruh tahapan persidangan telah selesai, termasuk tuntutan JPU dan pleidoi pihak terdakwa. Majelis Hakim kini memasuki tahap akhir sebelum menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta para pihak menghadiri persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang kemudian ditunda hingga pekan berikutnya, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)
banner 120x600
banner 468x60

Dalam persidangan, Yanty juga menyampaikan pernyataan berikut:

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

banner 325x300

Berdasarkan keseluruhan rangkaian keterangan tersebut, tim penasihat hukum berpendapat fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menggambarkan keterlibatan Yanty sebagai pihak yang menurut mereka turut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Menurut pembela, konstruksi fakta yang mereka susun berbeda dengan dakwaan maupun tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Tim penasihat hukum juga menyoroti beredarnya rekaman video setelah pembacaan tuntutan JPU. Dalam pleidoinya, mereka berpendapat apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, seluruh materi seharusnya diperiksa secara terbuka di persidangan agar dapat ditanggapi oleh semua pihak. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembela yang nantinya akan dinilai Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *