banner 728x250

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Agendakan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Seluruh tahapan persidangan telah selesai, termasuk tuntutan JPU dan pleidoi pihak terdakwa. Majelis Hakim kini memasuki tahap akhir sebelum menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta para pihak menghadiri persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang kemudian ditunda hingga pekan berikutnya, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)
banner 120x600
banner 468x60

Pembela juga menghubungkan kesaksian petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam persidangan, saksi tersebut disebut mendengar suara seorang perempuan meminta pertolongan ketika memasuki rumah lokasi kejadian. Menurut tim penasihat hukum, kesaksian tersebut saling berkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa di persidangan.

Argumentasi pembela turut menyinggung keterangan Erwin Henderson yang dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpandangan rangkaian kesaksian tersebut layak dipertimbangkan secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya sebelum hakim mengambil kesimpulan hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *