banner 728x250

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Agendakan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Seluruh tahapan persidangan telah selesai, termasuk tuntutan JPU dan pleidoi pihak terdakwa. Majelis Hakim kini memasuki tahap akhir sebelum menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta para pihak menghadiri persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang kemudian ditunda hingga pekan berikutnya, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)
banner 120x600
banner 468x60

Dalam pleidoinya, penasihat hukum juga mengutip keterangan R yang disampaikan saat persidangan sebagai berikut:

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

banner 325x300

Selain itu, tim pembela juga mengangkat keterangan ayah kandung Sherly yang memberikan kesaksian di bawah sumpah. Dalam nota pembelaan disebutkan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh setelah peristiwa tersebut. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut memiliki relevansi dengan fakta-fakta yang mereka ajukan sebagai bagian dari pembelaan.

Kesaksian Yanty juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pleidoi. Di hadapan majelis, Yanty menerangkan menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menyatakan Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *