Melalui dokumen pembelaan tersebut, Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. mengemukakan pandangan bahwa berbagai kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah selama persidangan justru menggambarkan Sherly sebagai pihak yang menjadi korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi pembelaan dan menjadi salah satu materi yang akan dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti lainnya.
Salah satu bagian yang disorot dalam pleidoi adalah keterangan saksi LK, ibu kandung pelapor R. Tim penasihat hukum menguraikan bahwa saksi tersebut menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut pembela, keterangan itu memiliki keterkaitan dengan rangkaian kronologi yang terungkap selama persidangan.









