banner 728x250

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Agendakan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Seluruh tahapan persidangan telah selesai, termasuk tuntutan JPU dan pleidoi pihak terdakwa. Majelis Hakim kini memasuki tahap akhir sebelum menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta para pihak menghadiri persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang kemudian ditunda hingga pekan berikutnya, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)
banner 120x600
banner 468x60

Melalui dokumen pembelaan tersebut, Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. mengemukakan pandangan bahwa berbagai kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah selama persidangan justru menggambarkan Sherly sebagai pihak yang menjadi korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi pembelaan dan menjadi salah satu materi yang akan dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti lainnya.

Salah satu bagian yang disorot dalam pleidoi adalah keterangan saksi LK, ibu kandung pelapor R. Tim penasihat hukum menguraikan bahwa saksi tersebut menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut pembela, keterangan itu memiliki keterkaitan dengan rangkaian kronologi yang terungkap selama persidangan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *