banner 728x250

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Agendakan Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Seluruh tahapan persidangan telah selesai, termasuk tuntutan JPU dan pleidoi pihak terdakwa. Majelis Hakim kini memasuki tahap akhir sebelum menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta para pihak menghadiri persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang kemudian ditunda hingga pekan berikutnya, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)
banner 120x600
banner 468x60

Selama persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah pandangan itu dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kesimpulan berbeda. Seluruh keterangan saksi serta argumentasi kedua belah pihak kini menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim.

Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.

banner 325x300

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta yang berlangsung dalam persidangan serta memuat posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh uraian pembelaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *