Selama persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah pandangan itu dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kesimpulan berbeda. Seluruh keterangan saksi serta argumentasi kedua belah pihak kini menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta yang berlangsung dalam persidangan serta memuat posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh uraian pembelaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.









