DELI SERDANG, deliserdang.kedannews.co.id – Dua dokumen dengan keterangan berbeda mengenai perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi kini menjadi bagian penting dari persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Di satu sisi, terdapat surat KUA Kecamatan Gunung Meriah yang menerangkan bahwa Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008 atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi tidak tercatat di kantor tersebut.
Di sisi lain, dokumen hibah yang dibuat pada 2022 justru mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.
Perbedaan keterangan dalam kedua dokumen itu membuat status dan kekuatan masing-masing bukti menjadi bagian dari persoalan yang harus dilihat dalam proses pembuktian perkara.









