banner 728x250

Surat KUA Nyatakan Akta Nikah Tak Terdaftar, Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Penelusuran KUA Gunung Meriah dan Kemenag Deli Serdang menyebut tidak menemukan pencatatan perkawinan Cukup Sinulingga-Hilda K. Dachi, sementara akta hibah 2022 mencantumkan Hilda sebagai istri.

Tampak depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang. (deliserdang.kedannews.co.id/Aris)
banner 120x600
banner 468x60

DELI SERDANG, deliserdang.kedannews.co.id – Dua dokumen dengan keterangan berbeda mengenai perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi kini menjadi bagian penting dari persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Di satu sisi, terdapat surat KUA Kecamatan Gunung Meriah yang menerangkan bahwa Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008 atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi tidak tercatat di kantor tersebut.

banner 325x300

Di sisi lain, dokumen hibah yang dibuat pada 2022 justru mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Perbedaan keterangan dalam kedua dokumen itu membuat status dan kekuatan masing-masing bukti menjadi bagian dari persoalan yang harus dilihat dalam proses pembuktian perkara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *