Putusan Perkara Dijadwalkan 13 Agustus 2026
Perkara yang berkaitan dengan rangkaian dokumen tersebut tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp.
Perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap putusan sela.
Dalam putusan sela, majelis hakim antara lain menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat mengenai kompetensi absolut, menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa serta mengadili perkara tersebut, dan memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara.
Berdasarkan informasi dalam dokumen perkara yang menjadi bahan pemberitaan, sidang putusan dijadwalkan Kamis, 13 Agustus 2026.
Dengan demikian, persoalan mengenai dokumen perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi, termasuk surat KUA yang menyatakan tidak adanya pencatatan dan akta hibah yang mencantumkan Hilda sebagai istri, masih harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara.
Belum dapat disimpulkan dari keberadaan satu dokumen saja bahwa perkawinan tersebut sah atau tidak sah, maupun bahwa salah satu dokumen otomatis lebih kuat daripada dokumen lainnya. Penilaian terhadap alat bukti dan dalil para pihak merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.









