Akta Hibah 2022 Justru Mencantumkan Hilda sebagai Istri
Di tengah persoalan tersebut, terdapat dokumen lain yang dibuat pada 24 Oktober 2022.
Melalui Akta Hibah Nomor 90, yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan, Cukup Sinulingga tercatat sebagai pihak yang memberikan hibah.
Dalam dokumen yang sama, Hilda K. Dachi dicantumkan sebagai istri Cukup Sinulingga.
Hibah tersebut berkaitan dengan tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare yang diberikan kepada Khanza Risqi Sinulingga.
Lokasi tanah disebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Tanah seluas 4 hektare tersebut merupakan bagian dari bidang tanah yang secara keseluruhan disebut memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare.
Akta hibah juga memuat sejumlah ketentuan terkait pengalihan hak serta pernyataan mengenai kondisi tanah, termasuk keterangan bahwa objek hibah bebas dari sengketa, sita maupun jaminan.
Dengan adanya dokumen tersebut, muncul perbedaan keterangan yang kini menjadi perhatian: KUA menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan, sedangkan akta hibah notaris pada 2022 mencantumkan Hilda sebagai istri Cukup.
Namun, perbedaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjadi penentu mengenai sah atau tidaknya perkawinan ataupun kekuatan hukum masing-masing bukti.









