Pemeriksaan Bukti Berlangsung dalam Persidangan
Erwin juga menerangkan bahwa perkara perdata di PN Lubuk Pakam diajukan melalui sistem elektronik.
Sementara mengenai bukti yang diajukan para pihak, penilaiannya dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan perkara oleh majelis hakim.
Apabila terdapat dokumen yang dipersoalkan, pihak yang merasa berkepentingan dapat menghadirkan bukti yang mendukung bantahannya.
“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”
Dalam proses tersebut, majelis akan melihat keterkaitan bukti dengan dalil yang disampaikan pihak berperkara.
“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”
Erwin kembali menjelaskan bahwa pemeriksaan mengenai bukti dilakukan dalam persidangan.
“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”









