PN Lubuk Pakam Ingatkan Beban Pembuktian Ada pada Para Pihak
Dari sisi proses perkara perdata, juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Erwin Nababan menerangkan prinsip pembuktian yang berlaku dalam perkara.
Ia menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan suatu dalil memiliki kewajiban membuktikannya. Begitu pula pihak yang menyangkal dalil tersebut harus memberikan bukti atas bantahannya.
“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”
Penjelasan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Erwin.
“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”
Menurutnya, apabila salah satu pihak mempersoalkan surat yang diajukan pihak lain, bantahan tersebut juga harus disertai bukti.
“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”
Mengenai hasil akhir pembuktian, Erwin menegaskan kewenangan berada pada majelis hakim.
“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”









