banner 728x250

Surat KUA Nyatakan Akta Nikah Tak Terdaftar, Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Penelusuran KUA Gunung Meriah dan Kemenag Deli Serdang menyebut tidak menemukan pencatatan perkawinan Cukup Sinulingga-Hilda K. Dachi, sementara akta hibah 2022 mencantumkan Hilda sebagai istri.

Tampak depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang. (deliserdang.kedannews.co.id/Aris)
banner 120x600
banner 468x60

KUA Nyatakan Tidak Menemukan Pencatatan Perkawinan

Surat KUA Kecamatan Gunung Meriah bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026 memuat penjelasan mengenai legalitas Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008.

Surat tersebut ditujukan kepada advokat Anton Surbakti, SH, MH dan rekan.

banner 325x300

Dalam keterangannya, KUA Gunung Meriah menyatakan kutipan Akta Nikah dengan nomor tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Penelusuran terhadap Buku Register Pernikahan dan Buku Akta Nikah juga disebut tidak menemukan pencatatan perkawinan atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi.

KUA bahkan menyatakan tidak mengetahui adanya pelaksanaan pernikahan menurut syariat Islam antara kedua nama tersebut di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya pencatatan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *