KUA Nyatakan Tidak Menemukan Pencatatan Perkawinan
Surat KUA Kecamatan Gunung Meriah bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026 memuat penjelasan mengenai legalitas Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008.
Surat tersebut ditujukan kepada advokat Anton Surbakti, SH, MH dan rekan.
Dalam keterangannya, KUA Gunung Meriah menyatakan kutipan Akta Nikah dengan nomor tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Penelusuran terhadap Buku Register Pernikahan dan Buku Akta Nikah juga disebut tidak menemukan pencatatan perkawinan atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi.
KUA bahkan menyatakan tidak mengetahui adanya pelaksanaan pernikahan menurut syariat Islam antara kedua nama tersebut di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya pencatatan.









