Riwayat Tanah Bermula dari Transaksi 2012
Dokumen lain yang berkaitan dengan objek hibah menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut memiliki riwayat transaksi pada 2012.
Dalam surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi tertanggal 10 Oktober 2012, Selamat Ginting disebut sebagai pihak pertama dan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.
Tanah yang menjadi objek dokumen tersebut memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare dan berada di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Nilai ganti rugi yang disebut dalam dokumen mencapai Rp500 juta, dengan keterangan telah diterima penuh oleh pihak pertama.
Dokumen lainnya tertanggal 8 Oktober 2012 juga menyebut adanya tanah sekitar 40.000 meter persegi yang telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.
Rangkaian dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan objek tanah yang sebagian dihibahkan pada 2022.









