banner 728x250

Surat KUA Nyatakan Akta Nikah Tak Terdaftar, Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Penelusuran KUA Gunung Meriah dan Kemenag Deli Serdang menyebut tidak menemukan pencatatan perkawinan Cukup Sinulingga-Hilda K. Dachi, sementara akta hibah 2022 mencantumkan Hilda sebagai istri.

Tampak depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang. (deliserdang.kedannews.co.id/Aris)
banner 120x600
banner 468x60

Riwayat Tanah Bermula dari Transaksi 2012

Dokumen lain yang berkaitan dengan objek hibah menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut memiliki riwayat transaksi pada 2012.

Dalam surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi tertanggal 10 Oktober 2012, Selamat Ginting disebut sebagai pihak pertama dan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.

banner 325x300

Tanah yang menjadi objek dokumen tersebut memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare dan berada di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Nilai ganti rugi yang disebut dalam dokumen mencapai Rp500 juta, dengan keterangan telah diterima penuh oleh pihak pertama.

Dokumen lainnya tertanggal 8 Oktober 2012 juga menyebut adanya tanah sekitar 40.000 meter persegi yang telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.

Rangkaian dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan objek tanah yang sebagian dihibahkan pada 2022.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *