banner 728x250

Surat KUA Nyatakan Akta Nikah Tak Terdaftar, Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan di PN Lubuk Pakam, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Penelusuran KUA Gunung Meriah dan Kemenag Deli Serdang menyebut tidak menemukan pencatatan perkawinan Cukup Sinulingga-Hilda K. Dachi, sementara akta hibah 2022 mencantumkan Hilda sebagai istri.

Tampak depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang. (deliserdang.kedannews.co.id/Aris)
banner 120x600
banner 468x60

Nama Kepala KUA dalam Akta Ikut Dipersoalkan

Surat KUA Gunung Meriah juga memuat keterangan mengenai nama pejabat yang tercantum pada kutipan akta nikah tersebut.

Nama Muhammad Iqbal disebut tercantum sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah. Namun, berdasarkan penjelasan KUA, Muhammad Iqbal disebut tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.

banner 325x300

Keterangan serupa sebelumnya juga muncul dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah saat itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.

Surat tahun 2024 tersebut menerangkan bahwa buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak terdaftar di KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Dokumen itu juga menyebut nama pejabat yang tercantum sebagai penandatangan buku nikah tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *